Komisi II Serap Aspirasi Masyarakat Terkait RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

29-08-2022 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR ke Sorong, Papua Barat, Kamis (25/8/2022). Foto: Laisa/Man

 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan Komisi II DPR telah mendengarkan secara langsung aspirasi dari masyarakat Papua Barat di Kota Sorong terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Doli menyampaikan bahwa secara legal, proses pembentukan RUU tersebut telah berjalan selama beberapa bulan terakhir di Komisi II DPR.

 

"Jadi ini adalah bagian rangkaian dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) kami mendengarkan langsung aspirasi yang selama ini kami dengar dari Jakarta sudah cukup lama, dan kami sudah mempersiapkan RUU-nya. Jadi ini merupakan proses pematangan atau proses tahap akhir dalam proses pembentukan Provinsi Papua Barat Daya," jelas Doli saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR ke Sorong, Papua Barat, Kamis (25/8/2022).

 

Doli menyampaikan, aspirasi dari masyarakat setempat, yang turut diwakilkan oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw dan Ketua Tim Percepatan Pemekaran Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Barat Daya Lambert Jitmau, menunjukkan bahwa seluruh elemen masyarakat mendukung penuh pemekaran Provinsi Papua Barat Daya sebagai DOB. Ia menegaskan bahwa aspirasi tersebut cukup bulat dan telah mendapatkan dukungan bahkan dari pimpinan, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat.

 

"Kami sudah menyusun agenda. Yang jelas di masa sidang ini, kami berharap RUU tersebut sudah bisa menjadi UU. Kami di Komisi II DPR, dalam kurang lebih waktu dua minggu, akan sampai di pembahasan Tingkat I, kemudian kami akan sampaikan ke Pimpinan DPR untuk diagendakan di Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan menjadi UU di DPR, kemudian kami kirim ke pemerintah," ujar Doli.

 

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, pemekaran Papua Barat ini merupakan bagian dari proses percepatan pembangunan di Bumi Cenderawasih. “Artinya, dengan lahirnya provinsi baru di Papua Barat ini, bisa mempercepat proses pemerataan pembangunan di Tanah Papua,” yakin legislator dapil Sumatera Utara III itu.

 

Lanjut Doli, pemekaran daerah ini tidak cukup hanya sampai di tingkat provinsi, tapi harus diikuti sampai pemekaran di tingkat kabupaten, sehingga pemekaran wilayah sampai hingga di tingkat distrik atau kelurahan. “Komisi II DPR berharap, agar pemerintah daerah bisa tetap bersatu dan bersinergi dengan masyarakat menyambut pemekaran ini dengan tujuan orientasi percepatan pembangunan di Papua, khususnya lagi di Papua Barat, dan lebih khusus lagi di Papua Barat Daya," tandas Doli.

 

Sementara itu, Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua Barat dan masyarakat setempat mendukung pemekaran Papua Barat melalui RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Terlebih, saat ini situasi politik dan keamanan di Papua Barat sudah lebih stabil dan terkendali karena peran dan kerja sama yang baik dari aparat, yakni TNI dan Polri. “Kami mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera merealisasikan daerah otonomi baru yaitu Papua Barat Daya," tegas Paulus. (ica/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...